Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Siklus Perencanaan Desa sebagaimana Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dalam regulasi ini mengamanahkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir September tahun berjalan. Sehingga perlu pendampingan yang optimal dalam mengawal penyusunan perencanaan di Desa.
“Peran teman-teman Pendamping Desa dalam mengawal perencanaan pembangunan Desa agar selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2022 ini Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan, baik dari jumlah Desa mandiri, maju maupun berkembang. Tahun lalu, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 103 Desa mandiri, dan sekarang menjadi 155. Sedang Desa Maju, dari 254 menjadi 251 desa, dan Desa berkembang dari 62 hanya tinggal 13 desa.
“Untuk target 2023 kita berharap Kabupaten Bojonegoro bebas dari Desa berkembang, sehingga perlu intervensi dalam perencanaan pembangunan untuk mendukung pencapaian status IDM,” tuturnya. (*/ono)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital