“Iya. Bisa menimba, melanjutkan (belajar), boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/7/2022), Kemenag memcabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang. Keputusan tersebut menyusul adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Bechi alias anak kiai pondok tersebut.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2019 itu tak kunjung usai sebab Bechi tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Ia selalu mangkir bahkan kabur dari polisi. Terakhir, Bechi menyerahkan diri usai Ponpes Shiddiqiyah dikepung kepolisian selama 15 jam. Kasus ini kini diserahkan ke Kejati Jawa Timur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Dorong Penguatan Konsultan Lokal INKINDO Jatim Lewat Kemitraan Strategis
- Tamparan Guru Ngaji dan Denda 25 Juta: Antara Pendidikan, Kekerasan, dan Relasi Kuasa
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno