“Iya. Bisa menimba, melanjutkan (belajar), boleh,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/7/2022), Kemenag memcabut izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang. Keputusan tersebut menyusul adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Bechi alias anak kiai pondok tersebut.
Kasus yang telah berlangsung sejak 2019 itu tak kunjung usai sebab Bechi tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Ia selalu mangkir bahkan kabur dari polisi. Terakhir, Bechi menyerahkan diri usai Ponpes Shiddiqiyah dikepung kepolisian selama 15 jam. Kasus ini kini diserahkan ke Kejati Jawa Timur. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan