Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang dicabut adalah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada 5 Juli 2022. Muhadjir mengatakan, pencabutan izin lantaran diduga adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Mensos.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” seru Muhadjir, Selasa (5/7/2022).
Dalam keputusan tersebut, Kemensos mempertimbangkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan. Alasan utamanya adalah karena ACT dinilai mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang ditetapkan.
Pada Pada 6 Ayat 1 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan jika sumbangan dari publik boleh diambil maksimal sebesar 10 persen. Sedangkan, dalam pernyataan pihak ACT, mereka mengambil dana sumbangan sebesar 13,5 persen.
Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus lainnya untuk memberikan klarifikasi ke kantor Kemensos. Merespon kehebohan ini, selanjutnya Kemensos juga akan melakukan peninjauan terhadap izin yayasan lainnya.
Sebelumnya, majalah Tempo mempublikasikan tentang Yayasan ACT yang menyelewengkan dana donasi masyarakat dengan judul “Kantong Bocor Dana Umat”. Dalam publikasi yang diterbitkan pada 2 Juli itu disebutkan sejumlah temuan, diantaranya adalah gaji fantastis yang diterima Presiden ACT Ahyudin yaitu Rp 250 juta per bulan, fasilitas mewah para pimpinan, hingga kondisi keuangan lembaga yang sedang limbung.
Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar membenarkan tentang gaji pimpinan Rp 250 per bulan. Namun menurutnya, nominal tersebut tidaklah permanen. Ia juga mengonfirmasi penggunaan donasi untuk operasional yayasan. (ham/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan