Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang dicabut adalah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Izin yang dicabut adalah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.