Program terbaru ini dilakukan seiring dengan revisi Perpres nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurut Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, aturan ini dibuat agar subsidi bahan bakar tepat sasaran dan tepat kuota.
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” kata Alfian. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bangga dan Haru Warnai Malang Autism Colors 2025, Anak-anak Surga Tampil Luar Biasa
- Trans Jatim Segera Meluncur, Sopir Angkot Tagih Janji Pemkot Malang
- Hujan dan Trek Curam Klemuk Uji Mental Para Rider 76 IDH 2025
- Wakil Bupati Malang Berharap, Gerakan Pramuka Menjadi Bagian Penting Pembinaan Generasi Muda
- UMK Kota Malang Naik Tipis, Implementasi Kebijakan Dinilai Belum Konsisten








