Malang SERU.co.id – PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan terbaru pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi. Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, mulai 1 Juli 2022, masyarakat yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar subsidi dapat mendaftar diri.
“Mendaftar iya,” seru Alfian, Senin (27/6/2022).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website MyPertamina atau link https://subsiditepat.mypertamina.id/. Setelah pendaftaran, pihak Pertamina akan mencocokkan data dan mengonfirmasi apakah pendaftar dapat menerima BBM Bersubsidi atau tidak.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” ungkap Alfian.
Setelah mendaftar, pengguna akan menerima pemberitahuan melalui email yang didaftarkan. Pertamina akan mengirimkan QR Code khusus yang menunjukkan data pendaftar telah cocok dan dapat membeli BBM bersubsidi.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU,” terangnya.
Alfian menerangkan, langkah aturan baru ini diambil agar Pertamina dapat memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota. Dengan hal tersebut, maka dapat menjadi acuan pemerintah untuk membuat kebijakan terkait subsidi energi.
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” jelasnya.
Kendati demikian, aturan ini baru akan diuji coba di lima provinsi saja, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Penerapannya akan dilakukan di sejumlah kabupaten/kota, yaitu Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. (hma/rhd)
baca juga :
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci
- KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
- Kapolres Batu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Baru di Lingkungan Polres Batu