Kejagung Tetapkan Eks Dirut Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kasus Garuda Indonesia

Dirut Garuda Indonesia Tersangka Korupsi Emirsyah Satar. (ist)
Dirut Garuda Indonesia Tersangka Korupsi Emirsyah Satar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Selain Emirsyah, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” seru Jaksa Agung St Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Kejagung tidak menahan keduanya karena mereka tengah menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” ucap Jaksa Agung.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Perkara ini dimulai pada kurun 2011-2021 saat PT Garuda Indonesia (Persero) melakukan pengadaan pesawat berbagai tipe, yaitu Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-60. Pada 2011-2013, terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Business plan terhadap rencana pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dibuat dengan tidak memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel. Pada proses pelelangan pesawat, terrdapat dorongan untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR.

Akibatnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugikan dan menguntungkan pihak perusahaan Bombardier Inc, Kanada, dan perusahaan Avions de Transport Regional) (ATR).

“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc, Kanada, dan perusahaan Avions de Transport Regional) (ATR), Prancis, masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS, Prancis, dan Nordic Aviation Capital (NAC), Irlandia, selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (hma/rhd)

Baca Juga :

Pos terkait