Universitas Brawijaya Kukuhkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Jadi Profesor Kehormatan

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar jadi Profesor Kehormatan UB. (ist) - Universitas Brawijaya Kukuhkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Jadi Profesor Kehormatan
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar jadi Profesor Kehormatan UB. (ist)

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR, MS mengungkapkan, pemberian gelar Profesor Kehormatan dalam bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam, menjadi yang pertama di Fakultas Pertanian UB.

“Bidang ilmu ini sangat langka, tidak sampai jari lima di Indonesia. Selamat untuk Ibu Siti Nurbaya dan keluarga. Karena untuk menjadi Profesor Kehormatan sangat luar biasa kriterianya. Apalagi UB sudah menuju universitas kelas dunia,” ucap Nuhfil.

Bacaan Lainnya

Prof Nuhfil menambahkan, saat ini di Perguruan Tinggi secara nasional dan global sedang terjadi kompetisi yang luar biasa. Maka tidak ada pilihan, selain meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya dengan penambahan Guru Besar.

“Saya menandatangani SK Guru Besar ini di sepertiga malam saat bertugas di Dubai. Semoga menjadi pertanda pengukuhan Profesor Kehormatan pada Ibu Siti Nurbaya ini menambah berkah bagi ilmu pengetahuan, pengabdian pada bangsa dan negara,” tandas Prof Nuhfil.

Prosesi pengukuhan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar jadi Profesor Kehormatan UB. (ist) - Universitas Brawijaya Kukuhkan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar Jadi Profesor Kehormatan
Prosesi pengukuhan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar jadi Profesor Kehormatan UB. (ist)

Pengukuhan Guru Besar ini dihadiri Rektor Universitas Brawijaya, pimpinan dan anggota Majelis Wali Amanah (MWA), pimpinan dan anggota Senat Akademik Universitas, pimpinan dan anggota Dewan Profesor, Pimpinan Fakultas, Lembaga dan Departemen UB.

Selain itu turut hadir beberapa Menteri Kabinet, seperti Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri PPA, pimpinan MPR, DPR, DPD, para tokoh pendidikan dan pemerintahan, perwakilan NGO, dan jajaran pejabat KLHK, serta perwakilan Pemda. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait