Pedagang Hewan Kurban Kota Malang Wajib Kantongi Izin Berjualan

Proses penyuntikan vaksin pada hewan ternak. (ist) - Pedagang Hewan Kurban Kota Malang Wajib Kantongi Izin Berjualan
Proses penyuntikan vaksin pada hewan ternak. (ist)

Sejauh ini, kata Anton, sudah ada enam penjual yang melakukan pengajuan perizinan pembukaan lapak berjualan hewan kurban kepada pihaknya.

“Yang mengajukan, baru ada enam orang yang tersebar di Tlogomas, Sawojajar dan Sulfat. Mereka masih melengkapi perizinan,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, data yang dihimpun dari Dispangtan Kota Malang, kebutuhan hewan kurban kurang lebih sekitar 4.665 ekor. Dengan rincian untuk sapi sebanyak 1.665 ekor, kambing 2.979 dan domba 21 ekor. (ws6/ono)


Baca juga:

Pos terkait