Malang, SERU.co.id – Kerap Keluar masuk penjara YD (49), tersangka penyekapan dan penganiyayan terhadap gadis remaja IRN (18), di Sumberpucung masih saja tidak kapok. Sebelum terjerat kasus tersebut, dirinya sudah pernah mendekam di dalam jeruji besi sebanyak dua kali.
Kapolres Malang, Ferli Hidayat mengatakan, Ini merupakan kasus yang ke-3 tersangka berurusan dengan pihak berwajib. Yang pertama di tahun 2011, dirinya sempat ditahan selama tujuh tahun karena kasus pencabulan di Blitar. Kemudian bebas tahun 2018, yang kedua di tahun 2019, kembali mendekam karena kasus penganiyayan. Sehingga dirinya kembali lagi kedalam sel, selama satu tahun enam bulan dan menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2021.
“Tahun ini 2022, kembali melakukan tindak pidana berupa penyekapan dan upaya pencabulan,” seru AKBP Ferli Hidayat di depan awak media.
AKBP Ferli menjelaskan, Di dalam aksi penyekapan ini IRN, sempat dipukul bagian perut sebanyak tiga kali dan mulutnya. karena saat tersangka berusaha memeluk, korban sempat memberontak dan berteriak.
“Karena berteriak korban diikat kemudian di masukkan kedalam lemari, karena tidak bisa melakukan hubungan seksual dikarenakan korban yang dalam keadaan haid. Kemudian tersangka membiarkan korban tersekap di dalam lemari,” seru AKBP Ferli Hidayat di depan awak media.
Sebanyak empat saksi dilakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian Polres Malang sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan setatus ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 289 KUHP, untuk kasus pencabulan dan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Malang dan kita terus melakukan kecepatan pemberkasan, supaya berkas bisa lengkap dan segera kita limpahkan ke tahap dua,” tutupnya. (ws6/mzm)
Baca juga:
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026
- DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook