Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (9/6/2022).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, melalui Ketua Pansus Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, Rahman Nurmala mengatakan, Ranperda PBG tersebut dapat menjadi acuan dalam membangun di Kota Malang. Serta dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Perda Retribusi PBG ini nantinya menjadi petunjuk teknis terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Untuk pembayaran retribusi sendiri merupakan kewajiban para pemohon,” seru Rahman, saat menyampaikan laporannya.

Dia juga menambahkan, jika Ranperda tersebut dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan persetujuan. Tentunya sebagai bentuk pengendalian, dimana harapannya dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaraan bangunan gedung.
“Dengan diberlakukannya Ranperda ini, dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi. Dengan demikian, maka indeks investasi Kota Malang akan meningkat,” imbuhnya.
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
Secara teknis, Ketua Pansus juga menjelaskan, terdapat beberapa perbedaan substansial antara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan PBG sendiri. Baik dari alur permohonan persetujuan berbasis aplikasi, sehingga alurnya lebih terintegrasi dengan data pusat.
“Hal itu karena alurnya menggunakan SIMBG. Jika sebelumnya IMB hanya diperuntukan satu fungsi bangunan, dalam PBG ini fungsinya bisa lebih dari satu,” jelas Rahman.

Selanjutnya, yang menjadi pembeda dari IMB dan PBG adalah pemberlakuan sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang merubah fungsi bangunan itu sendiri.
“Jika sebelumnya tidak ada sanksi, jika melakukan perubahan fungsi bangunan. Namun dalam aturan PBG, pemilik akan dikenakan sanksi administratif. Aturan lain yang berbeda juga ada dalam beberapa syarat pengurusan izin,” ujarnya.
Dengan demikian, dirinya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dan dunia usaha dalam hal ini dapat mendapatkan pemahaman yang sama.
“Maka perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan mindset tentang berbagai persyaratan permohonan PBG sebagai pertimbangan keamanan dan keselamatan. Sehingga diperlukan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis,” tegas Rahman.
Sebagai langkah konkret, tentunya melalui dinas terkait, dirinya meminta untuk saling bekerjasama dan berkolaborasi dengan pihak keprofesian. Baik dalam rangka memenuhi persyaratan teknis, misalnya pembuatan dokumen perencanaan (oleh pemohon) yang belum memahami atau mampu menyiapkan.
“Perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen perencanaan bagi masyarakat (pemohon) yang membutuhkan. Untuk itu, Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII),” tandasnya.

Rahman juga berharap, Dinas PUPRPKP Kota Malang dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Baik secara kuantitas dan kualitas, yang meliputi tenaga Sekretariat, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Tehnis (TPT), pengawas dan operator.
“Maka juga perlu adanya pengawas dan operator. Idealnya di Kota Malang itu harus ada, minimal tiga pengawas dan setiap pengawas harus ada back up dari satu hingga tiga operator dalam pelaksanaanya,” tutupnya.
Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tersebut, turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah Kota Malang. Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah beserta Staf Ahli, Asisten dan Direktur Perusahaan Daerah Lingkungan Pemkot Malang. (adv/bim/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025