Satlantas Polres Batu Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Ternak di Simpang 3 Pendem

Penyekatan lalulintas hewan ternak di pos pertigaan Pendem. (ist) - Satlantas Polres Batu Lakukan Penyekatan Lalu Lintas Ternak di Simpang 3 Pendem
Penyekatan lalulintas hewan ternak di pos pertigaan Pendem. (ist)

Batu, SERU.co.id – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Batu. Begitu pula bagi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Batu. Untuk itu, operasi penyekatan lalulintas hewan ternak oleh Polres Batu masih terus diberlakukan.

Kapolres Batu melalui Kasat Lantas, AKP Indah Citra Fitriani mengatakan, salah satu antisipasi menyebarnya wabah PMK ini adalah dengan mengadakan penyekatan. Yaitu pembatasan masuk hewan ternak di kawasan pertigaan Pendem Kota Batu. Ini disampaikan langsung, saat melaksanakan apel penyekatan lalu lintas terhadap mobilitas hewan ternak di Pos Simpang 3 Pendem, Kamis (2/6/2022).

Bacaan Lainnya

“Ini bagian salah satu antisipasi dengan pembatasan atau memperketat masuknya hewan ternak di perbatasan Kota Batu, yakni di Pos Simpang 3 Pendem,” seru Indah

AKP Indah, sapaan akrab Kasatlantas Polres Batu pun mengaku, sejauh ini di Kota Batu memang ada beberapa hewan ternak yang terindikasi penyakit PMK. Namun situasi tersebut sudah teratasi dan masih terkendali. Ini berkat kerja sama berbagai pihak termasuk Kepolisian dengan dinas terkait.

“Itulah makanya kita perketat,” ungkapnya.

Indah juga menuturkan, selain memperketat pembatasan hewan ternak di Pos Simpang 3 Pendem, penyekatan juga dilakukan pada beberapa tempat yang masuk Wilayah hukum Polres Batu. Salah satunya ada di pos Kambal Ngantang yang merupakan wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Gelar penyekatan di batas kota ini untuk mengatisipasi adanya pengiriman sapi keluar dan masuk dari Kota Batu.

“Selain pengawasan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku. Pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait