Polemik Bella Vista, Enam Pemilik Akan Laporkan Terduga Penyerobot Lahan

Bangunan Bella Vista di Jalan Gajah Mada nomor 3 Kota Malang, belakang gedung DPRD Kota Malang. (rhd) - Polemik Bella Vista, Enam Pemilik Akan Laporkan Terduga Penyerobot Lahan
Bangunan Bella Vista di Jalan Gajah Mada nomor 3 Kota Malang, belakang gedung DPRD Kota Malang. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Dianggap melakukan penyerobotan lahan bangunan rumah tua Bella Vista di Jalan Gajah Mada nomor 3 Kota Malang, enam orang pemilik akan melaporkan oknum terduga pelaku. Selain itu, diduga pelaku juga dianggap telah memanfaatkan dan mengambil keuntungan uang sewa atas lahan tersebut.

Kuasa pemilik lahan, Sagib (60) mengatakan, pelaku berinisial WST sempat diingatkan beberapa kali. Namun tetap ngeyel mengaku telah mengantongi surat kuasa dari PT Kantor Tata Usaha Verluis yang berkantor di Jalan Ungaran nomor 1 Malang.

Bacaan Lainnya

“Dia menunjukkan surat kuasa Verluis tersebut. Padahal itu surat tahun berapa. Dan para pemilik sudah memiliki bukti kepemilikan persil dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 544 dan 545,” seru Sagib.

Bukti kepemilikan SHM nomor 544 dan 545. (ist) - Polemik Bella Vista, Enam Pemilik Akan Laporkan Terduga Penyerobot Lahan
Bukti kepemilikan SHM nomor 544 dan 545. (ist)

Disebutkannya, sebelumnya tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut seluas 2.065 meter persegi dan dimiliki beberapa ahli waris. Karena bangunan tersebut akan di-SHM-kan, maka dipecah menjadi dua persil SHM berukuran 1.864 dan 201 meter persegi pada tahun 2013. Lantaran aturan BPN Kota Malang, lahan tengah kota tidak boleh lebih dari 2.000 meter persegi.

Terkait dugaan penyerobotan, Sagib menyebut, lahan tersebut digembok usai pelaku sempat dipanggil pihak Polres Kota Malang (saat ini Polresta Malang Kota). Hingga berbuntut pengusiran pelaku oleh pihak kepolisian sekitar tahun 2013-2014.

Dalam kurun waktu tahun 2021, terduga pelaku kembali berulah dengan membobol gembok lahan yang berada di belakang gedung DPRD Kota Malang itu. Dan menyewakan lahan tersebut pada beberapa pemilik warung, salah satu ekspedisi, lahan parkir dan lainnya.

“Artinya, dia melakukan pungli atas lahan yang tidak dimilikinya. Sebab para pemilik tidak pernah merasa berhubungan dengan pelaku,” tandas Sagib, yang dalam waktu singkat segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait