Dalih Bupati Bogor Usai Terjaring OTT KPK: Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Anak Buah

Konferensi pers KPK kasus suap Bupati Bogor. (ist) - Dalih Bupati Bogor Usai Terjaring OTT KPK: Dipaksa Tanggung Jawab Perbuatan Anak Buah
Konferensi pers KPK kasus suap Bupati Bogor. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Ia diduga menyuap jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan). Tindakan itu bertujuan agar Pemkab Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kendati telah menjadi tersangka, Ade menyangkal tudingan terhadap dirinya. Ia justru menyebut jika dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Menurutnya, sebagai pemimpin ia harus ikut bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” seru Ade saat akan dibawa ke Rutan, Kamis (28/4/2022).

“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana,” sebutnya.

Selain Ade, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu  Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor). Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, empat orang lainnya adalah para penerima suap dari BPK Jawa Barat yang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka adalah Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan;serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Dalam keterangan yang disebutkan oleh KPK, auditor BPK Perwakilan Jawa Barat menemukan masalah dalam laporan keuangan proyek jalan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Temuan fakta tim audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pengerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengatakan, saat audit dilakukan, terdapat beberapa pemberian uang oleh Ade Yasin kepada dua anak buahnya dan tim pemeriksa. Uang tersebut diberikan secara berkala hingga berjumlah Rp1,9 miliar. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait