Polisi Sita 6 Kilogram Bahan Peledak
Blitar, SERU.co.id – Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan tiga pemuda pembuat dan pengedar petasan. Mereka adalah RM (18), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, PA (19), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MAN (22), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pengungkapan peredaran petasan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Dari ketiga pelaku polisi menyita 6 kilogram bahan peledak, serta puluhan gulungan kertas berbagai ukuran, sumbu mercon, uang tunai, telefon seluler dan dua unit sepeda motor.
“Jadi mereka ini memperjual belikan petasan melalui media sosial. Mereka berhasil kami amankan saat sedang melakukan transaksi dengan sistem Cash On Delivery atau COD,” kata AKBP Argowiyono, Senin (25/04/2022).
Lebih lanjut Argowiyono menyampaikan, para tersangka mengaku berjualan bahan peledak atau obat petasan pada saat Bulan Ramadan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
“Seperti kita ketahui hal ini sangat membahayakan, apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat petasan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ada yang menyalakan petasan dan bahan peledak sejenisnya. Kami akan terus melakukan pengawasan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (jfr/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan