Blitar, SERU.co.id – Polres Blitar Kota kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) tambang pasir liar di Kali Bladak aliran lahar Gunung Kelud, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (11/4/2022).
Di lokasi penambangan polisi mendapati sejumlah alat berat. Tetapi alat berat tersebut tidak beroperasi. Terlihat hanya beberapa penambang pasir tradisional yang menggunakan alat seperti cangkul. Namun, sejumlah truk bermuatan pasir masih terlihat keluar masuk di kawasan tambang pasir Kali Bladak aliran lahar Gunung Kelud tersebut.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota Edy Subagyo mengatakan, kegiatan tambang pasir harus disertai izin yang lengkap. Jika tidak ingin mendapatkan sanksi pidana, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat. Sebagaimana yang tertuang pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan liar menggunakan alat berat yang dapat merusak lingkungan. Aktivitas tambang harus berizin, agar tidak sembarangan dan lokasi tambang ditentukan oleh pemberi izin,” kata Edy Subagyo.
Di lokasi penambangan pasir liar, polisi memasang sejumlah baliho berisi himbauan kepada masyarakat. Imbauan tersebut berbunyi larangan penambangan pasir tanpa dilengkapi izin. Serta ketentuan sanksi penjara selama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi yang melanggar. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital