Jakarta, SERU.co.id – Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju, apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, dalam rapat pleno Rabu (6/4/2022).
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.
Komisi II DPR mengusulkan nama provinsi-provinsi baru tersebut berdasarkan pertimbangan nama wilayah adatnya. Provinsi Papua Tengah diusulkan bernama Meepago, Papua Pegunungan Tengah diusulkan bernama Provinsi Lapago, dan Provinsi Papua Selatan diusulkan memiliki nama Ha Anim.
Berikut adalah cakupan wilayah tiga provinsi tersebut, seperti yang disepakati Baleg DPR RI.
- Provinsi Papua Tengah (Meepago) – Ibu Kota Timika
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) – Ibu Kota Wamena
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
- Papua Selatan (Ha Anim) – Ibu Kota Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital