Majikan Toko Sembako, Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Karyawannya

F (Majikan toko) didampingi kuasa hukumnya saat melakukan klarifikasi di Mapolres Malang. (ist) - Majikan Toko Sembako, Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Karyawannya
F (Majikan toko) didampingi kuasa hukumnya saat melakukan klarifikasi di Mapolres Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Majikan toko sembako, F (40) membantah atas laporan karyawannya dengan dugaan penyekapan, pada Jumat (1/4/2022) kemarin, di Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang karyawannya GR (18) melaporkan F selaku majikannya, dengan dugaan penyekapan, pada Selasa (29/3/2022) . Menanggapi laporan tersebut, F didampingi kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan membantah, kliennya tersebut melakukan tindakan penyekapan terhadap karyawan.

Bacaan Lainnya

“Hal itu tidak benar, kami tidak setuju dengan pernyataan demikian. Sebagaimana didalam perundang-undangan, arti disekap sendiri adalah perampasan kemerdekaan secara ilegal,” seru Hatarto.

Dirinya juga menambahkan, kejadian yang sebenarnya adalah, GR pergi ke rumah F untuk menyelesaikan perkara diantara kedua belah pihak tersebut. Yang sebelumnya karyawaannya diduga melakukan penggelapan uang, sehingga F mengalami kerugian finansial.

“Klien kami meminta GR untuk datang ke rumahnya, di Desa Wandanpuro, untuk melakukan klarifikasi kepada para klien toko, yang juga di rugikan oleh GR. Sebelumnya, GR sudah mengakui kesalahannya tersebut, dan menyerahkan dirinya ke Polsek Wajak, namun saat itu ditolak sebab tidak ada yang melaporkan,” pungkasnya.

F juga mengundang suami dari GR untuk ikut ke rumahnya, dengan tujuan menghindari adanya suatu pernyataan yang dibuat-buat.

“Kemudian agar tidak ada pretensi negatif, klien kami mengundang suami GR untuk ikut ke rumah tersebut. Selama tiga hari yang diduga disekap itu, GR bersama dengan suamimya, jadi tidak sendiri” tutur Hatarto.

Dilain sisi, kuasa hukum dari F tersebut membenarkan, jika F mengunci kamar dengan alasan mencegah sesuatu hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, F memiliki kekhawatiran terhadap GR dengan tinggal satu atap.

“Iya betul dikunci, tapi hanya malam saja, paginya dibuka pada pukul 07.00. Klien kami khawatir, melihat perilaku GR yang akan membahayakan anak dan istri,” pungkas Hatarto.

Hatarto juga mengklaim, jika kliennya tersebut memperlakukan GR dengan baik, bahkan GR pun sering dijenguk oleh orangtuanya, hanya untuk memastikan.

“F juga memberikan makan kepada GR, bahkan orang tua GR beberapa kali datang untuk memastikan bahwa kondisi putrinya baik-baik saja,” beber Kuasa Hukum F tersebut.

Dilain sisi, dirinya juga menanggapi tentang target penjualan yang sebelumnya digadang-gadang menjadi penyebab penyekapan. Hartato menjelaskan, hal tersebut merupakan suatu motivasi bagi karyawan, dalam mendapatkan bonus penjualan.

“Ada kata-kata Rp 30 juta tapi konteksnya bukan itu, itu kata-kata motivasi. Jika GR menjual barang lebih banyak, ia akan mendapat bonus yang lebih besa,” tegas Hatarto.

Dirinya juga menyatakan, kedatangan F ke Polres Malang yaitu untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor. Hatarto juga menyebutkan, apabila kliennya tersebut tidak terbukti bersalah, maka pihaknya akan melaporkan balik GR.

“Jika F tidak terbukti, kami juga akan melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan balik,” tutup Hatarto. (ws5/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait