Pokmas Kampung Baru Ngluruk BPN Provinsi Jawa Timur

Ketua Pokmas Kampung Baru, Sohehudin, mendatangi Kanwil BPN Jawa Timur. (ist) - Pokmas Kampung Baru Ngluruk BPN Provinsi Jawa Timur
Ketua Pokmas Kampung Baru, Sohehudin, mendatangi Kanwil BPN Jawa Timur. (ist)

Jember, SERU.co.id – Beberapa warga  yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kampung Baru, dari desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro. Ngluruk (mendatangi) Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Kamis (31/3/2022).

Ketua Pokmas Kampung Baru, Sohehudin mengatakan, kedatangan mereka ini dalam rangka mengkomunikasikan tentang perjuangan mereka dalam memperoleh hak atas tanahnya kembali.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengkomunikasikan tentang hak atas tanah,” seru Ketua Pokmas Kampung Baru, Sohehudin.

Agenda yang ditujukan untuk bertemu dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Ir H Jonahar M Ec Dev ini, tidak terlaksana. Karena Kepala Kantor BPN wilayah Jawa timur sedang sibuk. Mereka hanya di sambut langsung oleh Asisten Pribadi (Aspri) Kanwil BPN Jawa Timur, Riski.

“Kepala kantor sedang sibuk, tolong kalau ada sesuatu disampaikan ke kami. Nanti akan saya sampaikan keperluan bapak ke Kakanwil,” tambahnya.

Sohehudin yang mendengar penjelasan dari Aspri Kanwil BPN Jatim ini, lalu menyampaikan tujuan kedatangannya. Serta menyerahkan dokumen tentang permohonan hak atas tanah.

Tidak hanya mencoba bertemu dengan Kakanwil BPN Jatim, mereka juga mencoba menghubungi tim gugus tugas reforma agraria dari Cipta Karya, Benita Kusumajanti ST.

Saat dihubungi, Benita menjelaskan, pihaknya sedang mengadakan rapat bersama tim gugus tugas reforma agraria provinsi Jawa Timur di hotel JW Marriott. Ia juga menyampaikan, tujuan dari rapat ini untuk percepatan reforma agraria.

“Kami selaku tim gugus tugas reforma agraria dari Cipta Karya, akan membantu keinginan warga dalam mendapatkan hak atas tanah. Tentunya dengan mengacu ketentuan yang ada,” katanya, dalam wawancara singkat via WhatsApp.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ini. Didefinisikan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Yang lebih berkeadilan melalui penataan aset, disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait