Jakarta, SERU.co.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah sejumlah aturan atau syarat proses penerimaan calon prajurit TNI 2022. Salah satunya adalah memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi.
Dalam Rapat Penerimaan Taruna Akademi TNI, Kamis (31/3/2022), Jenderal Andika mengatakan, tidak ada diksi pelarangan bagi keturunan komunis dalam TAP MPRS.
“Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” seru Andika.
“Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” kata mantan KSAD itu.
“Oke? Hilang (aturan) nomor 4, (keturunan PKI),” sambungnya.
Andika juga menghapus tes renang sebab dinilai tidak semua calon prajurit memiliki akses untuk belajar berenang. Ia juga menghapus tes akademik dalam dalam proses seleksi penerimaan prajurit, baik taruna, perwira, bintara, hingga tamtama. Andika menilai, nilai calon peserta cukup diambil dari nilai ijazah pendidikan terakhir.
“Menurut saya, tes akademik ini sudah ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA itulah akademik mereka,” ucapnya.
“Enggak usah lagi ada tes akademik, tes akademik ya tadi, ijazahnya tadi. Kalau ada ujian nasional, udah itu lebih akurat lagi, itulah dia,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia