Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Minggu (27/3/2022). Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang beredar luas, disebutkan sejumlah alasan pemecatan Terawan.
Alasan pertama, Terawan dinilai belum menyerahkan bukti telah menyelesaikan sanksi berdasarkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini. Pada 2018 lalu, Terawan pernah dinyatakan melanggar kode etik serius.
Tetapi, karena saat itu ia menjabat sebagai dokter kepresidenan, maka ia memiliki hak untuk membela diri sebelum dipecat secara definitif atau permanen.
“Dan menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya,” dalam salinan surat keputusan tersebut.
Tak hanya itu, ia menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.
Terawan mengajukan permohonan pindah keanggotaan dari IDI Jakarta Pusat ke Jakarta Barat. Sementara, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. Sebab tidak kunjung diselesaikan, maka hal ini menjadi salah satu alasan IDI memecat Terawan.
Selanjutnya, tindakan Terawan yang mempromosikan Vaksin Nusantara juga menjadi alasan. Status Vaksin Nusantara yang masih belum jelas dan sedang dalam proses penelitian juga menjadi bahan perdebatan.
Terawan juga menjabat sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI). Badan tersebut tidak dibentuk sesuai prosedur Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Setelah keputusan tersebut, Terawan mendapatkan konsekuensi tidak dapat mengurus izin praktik.
“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP (Surat Izin Praktik) dan sebagainya, ya,” ungkap Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa.
Sementara, itu merespon pemecatan dirinya, Terawan akhirnya buka suara. Melalui mantan Tenaga Ahli Menkes, Andi, ia menyebut jika IDI adalah rumah kedua baginya dan masih bangga pernah bergabung dengan IDI.
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI),” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Ia meminta teman-teman sejawatnya untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik sebab masih dalam kondisi pandemi covid-19. Ia juga menyinggung soal sumpah sebagai seorang dokter.
“Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit, dan lain-lain ikut terganggu,” tuturnya.
“Saya sudah disumpah akan selalau membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025