Polres Malang Ringkus 9 Orang Sindikat Narkoba

Jajaran Polres Malang, saat press conference penangkapan tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. (ist) - Polres Malang Ringkus 9 Orang Sindikat Narkoba
Jajaran Polres Malang, saat press conference penangkapan tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polres Kabupaten Malang amankan sembilan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan barang bukti 36,5 gram sabu-sabu dan ganja seberat 7,28 kilogram.

Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, sindikat narkoba yang berhasil diringkus tersebut berasal dari Sumatra.

Bacaan Lainnya

“Dalam komplotan itu, antara satu dan yang lainnya tidak saling kenal, mereka berasal dari Sumatra. Per satu gram sabu-sabu dihargai Rp1,2 juta dan ganja berkisar sembilan juta per kilo,” seru Harjanto saat press conference, Jum’at (25/3/2022).

Dirinya juga menambahkan, apabila ditotal barang bukti sitaan sabu-sabu bernilai Rp43,8 juta dan ganja seharga Rp65,5 juta. Dengan total tersebut, dirinya mengklaim bahwa penangkapan sindikat narkoba kali ini terbilang cukup besar.

“Mengingat kawanan pelaku sudah terbilang lama bergelut di dunia bisnis narkoba wilayah Malang Raya, ini cukup besar. Ada yang sudah dua tahun, ada yang tiga tahun,” tandasnya.

AKP Harjanto melanjutkan, khusus untuk ganja, diduga berasal dari Sumatra yaitu inisial R (DPO). Diduga pengiriman barang haram tersebut dilakukan secara berangsur.

“Pengirimannya dilakukan secara terputus, tidak langsung masuk ke Jawa Timur atau Malang. Selain itu, sesama pengedar tidak kenal,” beber AKP Harjanto.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Polres Malang kini melakukan pendalaman lebih lanjut dan akan menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami sudah mengantongi beberapa nama, yang statusnya sekarang DPO. Tentunya kami akan terus berupaya membongkar jaringan ini,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pelanggaran pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ws5/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait