Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level untuk Jawa dan Bali mulai 22 Maret hingga 4 April 2022. Pada periode ini, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA menyebut, PPKM Level 4 dihapuskan.
“Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah,” seru Syafrizal, Selasa (22/3/2022).
Kondisi covid-19 di Indonesia yang semakin membaik ditandai dengan melandainya kasus aktif. Selain sudah tidak adanya wilayah yang berstatus PPKM Level 4, sejumlah wilayah Level 3 juga kini mengalami penurunan.
“Peningkatan jumlah daerah pada level 2 dan level 1 serta penurunan level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting mengatakan, PPKM Level 4 bukan dihapus. Ketentuan tersebut masih berlanjut, tetapi pada periode yang berlaku, tidak ada wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkannya.
“Yang artinya PPKM masih lanjut, kriteria masih sama, hanya kabupaten/kota sudah naik kelas ke PPKM level 1, 2, dan 3,” ujar Alex.
Alex menegaskan, jika nantinya ada wilayah yang memenuhi indikator level 4, maka status PPKM Level 4 akan kembali diterapkan.
“Ya, jika kasus melonjak di kabupaten atau kota,” pungkasnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









