PMII Blitar Desak Tri Rismaharini Mundur dari Menteri Sosial

PMII Blitar Desak Tri Rismaharini Mundur dari Menteri Sosial
PMII Blitar Desak Tri Rismaharini Mundur dari Menteri Sosial.

Blitar, SERU.co.id – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar menuntut Tri Rismaharini untuk mundur dari jabatan Menteri Sosial. Mereka menilai mantan wali kota Surabaya itu telah dinilai gagal mengendalikan dan menata persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itulah salah satu tuntutan PMII Blitar saat berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Blitar, Senin (21/03/2022).

Massa PMII tiba di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada pukul 10.00 WIB. Sesampainya di titik aksi, mereka langsung menata barisan dan berorasi di depan Gedung DPRD. Mereka membawa sejumlah bendera dan poster-poster yang bertuliskan kritik terhadap Tri Rismaharini.

Bacaan Lainnya

“Tujuan diadakanya aksi ini adalah untuk memberikan masukan dan solusi kepada Mensos Tri Rismaharini melalui DPRD Kabupaten Blitar terkait dengan carut marutnya pelaksanaan BPNT Sembako,” jelas Ketua Umum PC PMII Blitar, Agus Efendi.

Agus menjelaskan pihaknya menilai bahwa peralihan mekanisme penyaluran dari semula melalui perbankan menjadi PT. POS oleh Mensos Risma adalah langkah yang kurang tepat dan tidak memiliki alasan yang jelas.

Ia menyebut, mekanisme penyaluran melalui PT. POS justru terkesan menghambur-hamburkan uang negara, sebab setiap penyalurannya terhitung per akun PT. POS memasang tarif 7000 rupiah. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah total KPM secara nasional sebanyak 18,8 juta maka negara harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 394.800.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

“Hal ini semakin diperparah karena tidak adanya edukasi dan sosialisasi serta mekanisme kontrol oleh kementerian untuk mengendalikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar memanfaatkan BPNT Sembako sebagaimana mestinya,” urainya.

Dari beberapa penelusuran yang dilakukan PMII, Agus mendapati bahwa banyak masyarakat yang belum mengerti dan faham pemanfaatan BPNT Sembako tunai itu. Ada yang malah dibuat untuk beli pulsa atau rokok.  Menurutnya, hal ini jelas keliru karena amanah Permensos No.5 Tahun 2021 menjelaskan jika BPNT Sembako Tunai harus dimanfaatkan untuk membeli bahan pokok pangan dengan tujuan pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

“Bahwa isu percepatan yang dikemukakan oleh Risma adalah buah dari ketidakbecusannya sendiri dalam konteks menata persoalan data. Dimana data yang tidak pernah beres membuat BPNT tidak bisa disalurkan secara rutin dan disiplin setiap bulan sehingga mengalami penumpukan,” tegas Agus.

Oleh karena hal itu, ia menuntut Tri Rismaharini untuk segera menata ulang mekanisme pelaksanaan BPNT Sembako dengan sistem yang lebih jelas. Mengembalikan peran dan fungsi UMKM lokal sebagai e-warong agar program BPNT juga dapat mengangkat perekonomian masyarakat di daerah.

“Kalau masalahnya adalah e-warong menaikan harga dengan berlebihan maka solusinya adalah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, cabut saja izinnya,” ulasnya. (leh/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait