Jakarta, SERU.co.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, pemerintah mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu (16/3/2022). Oke mengatakan, pencabutan aturan tersebut lantaran terjadi kelangkaan minyak di berbagai daerah.
“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” seru Oke.
Dengan dicabutnya aturan HET, maka harga minyak goreng akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kendati demikian, Oke meyakini harga minyak goreng kemasan akan turun sesuai keekonomiannya.
“Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingungan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan Rp 14.000/ liter pada Januari lalu. Kebijakan tersebut membuat masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng kemasan di pasar modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Tindakan tersebut disinyalir menjadi penyebab minyak goreng kemasan menjadi langka. Terbaru pada Selasa (15/3/2022), pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter dan mencabut HET minyak goreng kemasan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025