Malang, SERU.co.id – Rendahnya capaian vaksinasi booster di Kota Malang yang hanya mencapai 14 persen lantaran ketersediaan vaksin yang sedikit. Sementara pemberian vaksin masih diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam sasaran vaksinasi awal.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, capaian vaksin booster Kota Malang memang terbilang masih cukup rendah. Kendala yang dialami berkaitan dengan ketersediaan vaksin juga rentang yang harus menunggu selesai vaksin kedua, selama enam bulan.
“Booster kita masih di angka 14 persen dari keseluruhan. Tapi sekarang sudah ada regulasi baru, tidak harus nunggu enam bulan, tiga bulan sudah bisa booster,” jelas Wali Kota Malang, Sutiaji.
Wali Kota menambahkan, hingga saat ini masih menunggu regulasi terkait vaksinasi booster untuk anak-anak. Saat ini mayoritas anak-anak di Kota Malang telah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19.
“Sudah dipastikan bahwa rata-rata anak kita sudah dua kali vaksin. Nanti kita ingin lihat regulasi selanjutnya dan ketersediaan vaksin untuk Booster,” tambah Sutiaji.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, mengatakan Dinkes menerima vaksin Booster melalui Provinsi dan Kementerian memang terbatas. Saat ini, jenis vaksinasi yang digunakan yakni Vaksin Pfizer, ketersediaan 2000 dosis.
“Hari sabtu kemarin, kita sudah punya vaksin booster, sudah kita distribusikan ke Puskesmas. Untuk pelaksanaanya sendiri memang masih terbatas,” jelas dr Husnul Muarif.
Ditambahkannya, sasaran vaksinasi booster, hanya diberikan pada usia 18 tahun ke atas sehingga untuk anak-anak masih belum bisa mendapatkan vaksin tersebut. Sehingga menargetkan untuk vaksinasi booster bisa selesai dalam waktu dekat. (Ws4/ono)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025