Stafsus Presiden Bidang Sosial Apresiasi Kota Batu Ramah Disabilitas

Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia. (ws3) - Stafsus Presiden Bidang Sosial Apresiasi Kota Batu Ramah Disabilitas
Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia. (ws3)

Batu, SERU.co.id – Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI, Angkie Yudistia, mengunjungi Kota Batu dengan membawa misi Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas. Kehadiran Stafsus Presiden RI tersebut, disambut oleh Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, di ruang kerjanya, Senin (07/3/2022) sore. Angkie beramah-tamah dengan beberapa pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Batu yang notabene penyandang disabilitas.

Stafsus Presiden RI tersebut sangat mengapresiasi program pemberdayaan yang dilakukan Pemkot Batu, dengan menjadikan delapan penyandang disabilitas bekerja di Balaikota Among Tani. Kota Batu dinilai sudah menjadi best practice empowering para disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Wali Kota Batu telah meng-hire (mempekerjakan) delapan penyandang disabilitas. Ini terobosan best practice yang sangat bagus banget sebagai Kepala Daerah,” seru Angkie.

Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia, mengunjungi UMKM Batik kain sutera, yang memberdayakan kaum disabilitas. (ws3) - Stafsus Presiden Bidang Sosial Apresiasi Kota Batu Ramah Disabilitas
Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia, mengunjungi UMKM Batik kain sutera, yang memberdayakan kaum disabilitas. (ws3)

Dalam kunjungan ini, Angkie juga mengunjungi beberapa UMKM yang dikelola dan telah memberdayakan penyandang disabilitas. Di antaranya Griya Batik Shiny dan Bonsai Bulukerto. Dari situ terbukti, Kota Batu telah melakukan empowerment (pemberdayaan) penyandang disabilitas.

“Harapannya Indonesia dapat mewujudkan tempat yang ramah penyandang disabilitas dan membuktikan lingkungan inklusi bisa dimulai dari daerah,” ungkap Angkey, jebolan London School of Public Relations Jakarta.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah pusat  memiliki kebijakan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) dan dua Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah pusat melalui kementerian teknis, wajib memiliki program-program untuk penyandang disabilitas yang dibentuk sesuai dengan inklusivitas. Sehingga, semua program pemerintah tidak boleh ada yang tertinggal.

“Penyandang disabilitas adalah bagian dari program pemerintah daerah. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meng-inklusikan pemberdayaan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (ws3/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait