Komisi III DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Banyuwangi Perjelas Status Aset Yang Pernah Dikelola PDAU

Rapat kerja Komisi III DPRD Banyuwangi ketika rapat bersama dengan tim likuidasi PDAU Pemkab Banyuwangi. (Ist) - Komisi III DPRD Banyuwangi Dorong Pemkab Banyuwangi Perjelas Status Aset Yang Pernah Dikelola PDAU
Rapat kerja Komisi III DPRD Banyuwangi ketika rapat bersama dengan tim likuidasi PDAU Pemkab Banyuwangi. (Ist)

Banyuwangi, SERU.co.id – Tim likuidasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) telah menuntaskan persoalan kompensasi mantan karyawan pasca dibubarkan pada tahun 2004. Agar aset-aset milik PDAU ada kejelasan, Komisi III DPRD Banyuwangi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memperjelas aset status aset yang dulu dikelola oleh PDAU.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak PDAU. Dalam raker tersebut, dewan memberikan target kepada tim likuidasi Pemkab Banyuwangi untuk menyelesaikan persoalan PDAU.

Bacaan Lainnya

“Kita berikan target bisa tuntas pada tahun 2022 ini, termasuk dengan kejelasan status aset yang pernah dikelola PDAU,” ujar Emy Wahyuni, Minggu (6/3/2022).

Emy mengungkapkan, beberapa aset daerah yang pernah dikelola PDAU, saat ini belum dapat memberikan kontribusi maksimal kepada daerah antara lain, tanah perkebunan kelapa di Kecamatan Muncar dan kebun kopi di Kalibaru yang sudah puluhan tahun dikuasai mantan karyawan PDAU.

“Aset tanah yang di Kalibaru hampir 700 ribu meter persegi ini banyak kendala karena selama ini dikelola oleh masyarakat. Kita ingin pendekatan dari tim likuidasi Pemkab agar dapat segera disertifikasi agar statusnya jelas. Ketika nanti kembali disewa dan dikelola masyarakat, yang penting ada alur perjanjian yang resmi,” ungkapnya.

Menurutnya, pembayaran kompensasi untuk mantan karyawan PDAU telah diselesaikan dengan anggaran sekitar Rp. 300 juta. Berdasarkan perhitungan akhir, saat ini PDAU masih memiliki saldo keuangan sebesar Rp 150 juta.

“Meski memiliki saldo, akan tetapi PDAU masih punya tunggakan pajak PBB sebesar Rp. 90 juta kepada daerah, kita berharap segera diselesaikan,” pinta Emy.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Dwiyanto mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Banyuwangi akan segera menyelesaikan status kepemilikan aset daerah.

“Aset yang di Muncar sudah tidak ada masalah, tinggal menyelesaikan status kepemilikan aset daerah yang berada di Kecamatan Kalibaru,” ujarnya.

Pihaknya berjanji bakal melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemangku wilayah untuk penyelesaian aset yang ada di Kalibaru. (ras)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait