Malang, SERU.co.id – Jembatan Tunggulmas telah sepekan diresmikan sehingga bisa diakses para pengguna jalan. Namun masih ada beberapa yang sengaja berhenti untuk nongkrong dan orang berjualan.
Pantauan SERU.co.id, Rabu, 2 Maret 2022 pukul 15.00 ada tiga kawula muda sedang asyik berswafoto dan nongkrong di bahu jembatan sebelah selatan. Dengan dua sepeda motor diparkir agak serong ke arah utara.
Ditambah ada tiga titik orang berjualan, satu menggunakan rombong panjang, dua lainnya rombong menyatu dengan sepeda motor. Tepatnya berada di bahu jalan yang mengarah ke pertemuan Jalan Saxophone.
Sementara itu, Kadishub Kota Heru Mulyono yang dikonfirmasi soal pelanggaran tersebut menegaskan bukan menjadi ranahnya untuk menindak. Hal tersebut sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini yang menjadi persoalan, di UU 22 tahun 2009, kewenangan penindakan pelanggar lalu lintas ada di kepolisian. Kita tidak bisa,” seru Heru Mulyono.
Perihal lalu lintas yang berada di Jalan Tlogomas, dirinya mengaku menjadi kewenangan Dishub Provinsi Jawa Timur. Kecepatan yang ditetapkan jalur kabupaten/kota minimal 50 km/jam. Sedangkan untuk jalan masuk jembatan hanya dibatasi maksimal 30 km/jam serta tidak boleh mendahului seperti dalam marka jalan yang bergaris lurus.
“Saat melintas di jembatan tidak boleh menyalip,” imbuhnya.
Sementara kemungkinan untuk trafict light yang berada di ujung jembatan Jalan Tlogomas, Heru mengaku menjadi kewenangan Dishub Provinsi mengingat jalan tersebut sebagai jalan nasional.
Terlihat rambu-rambu truk dilarang masuk terpampang di tengah jalan ketika mau masuk dari arah Jalan Saxophone. Dishub mengklaim sudah terpasang secara permanen.
“Rambu-rambu untuk truk dilarang melintas sudah. Sudah kita tempel semua, iya sudah ada,” jelasnya.
Heru menegaskan, tidak memiliki peraturan soal lalu lintas dalam penindakan. Dirinya mencontohkan seperti halnya kemacetan yang ada di perempatan Gadang, ada oknum supeltas yang ikut mengatur tetapi tidak sesuai dengan trafict light.
“Karena kita tidak punya peraturan. Kalaupun kita melakukan (tindakan, atau operasi) pasti ada polisinya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Tunggulmas memiliki total panjang lebih kurang 314 meter. Terdiri dari rentang jembatan 130 meter, outgride atau jalan sisi pendekat sisi Tlogomas 40 meter dan sisi Jalan Saxophone 114 meter.
Diketahui, nilai kontrak pekerjaan lebih kurang sekitar Rp 39.702.957.000. Jembatan ini terletak di wilayah Lowokwaru, yang menghubungkan Jalan Tlogomas yang masuk di Kelurahan Tlogomas dengan Jalan Saxophone Kelurahan Tunggul Wulung. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan