Batu, SERU.co.id – Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Hotel Grand City, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (11/2/2022) pagi. Sidak terkait hotel yang dianggap belum melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan taman di atas sungai. Akibat bangunan taman tersebut, saat terjadi banjir bandang 4 November lalu, warga merasa terdampak dan dirugikan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari mengatakan, sidak kedua ini, pihaknya mengajak Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPTK) Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Satpol PP Kota Batu. Dari hasil sidak, Komisi A dan C kembali menegaskan kepada pemilik hotel, untuk segera membongkar beton cor di atas sungai, agar tidak terjadi kembali sumbatan.
“Kami dari Komisi A beserta Komisi C DPRD Kota Batu telah melakukan sidak, dimana Grand City telah melanggar aturan terkait bangunan menutup sungai. Kami tegaskan lagi, perlu ada beberapa poin yang harus dilaksanakan dan dikerjakan oleh pihak hotel, yaitu membongkar apa yang sudah menutup sungai itu,” seru Khamim Tohari.
Pihaknya juga meminta agar segera dilakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan PSDA, terkait ketinggian dasar sungai dengan jembatan penghubungnya. Selain itu, meminta tinjau ulang kembali jembatan penghubung gedung hotel bagian depan dan belakang. Dewan juga mempermasalahkan bangunan hotel yang berada di dua wilayah desa, namun ijinnya hanya dari satu desa.
“Yang di sini (bangunan depan) Desa Sidomulyo, yang belakang ikut Desa Bulukerto. Nanti kita minta kelayakannya, perlu dikaji lagi,” cetus Khamim, anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika menambahkan, sidak pertama dilakukan pada November 2021 lalu. Pada saat itu, pihaknya fokus melihat kelengkapan perizinan dari hotel, termasuk melihat secara langsung ke TKP. Merespon keluhan masyarakat terhadap dampak banjir akibat adanya bangunan diatas sungai.
“Sidak bulan November lalu, Komisi A menyoroti perizinannya. Kita sudah pernah sidak ke sini, termasuk keluhan dari warga sekitar. Karena warga terkena dampaknya, akibat dari penutupan jembatan,” ucapnya.
Disebutkannya, ijin awal hanya jembatan, tapi diperluas menjadi taman. Pihaknya meminta taman untuk dihilangkan.
“Kita kasih waktu 3 bulan dari sekarang, jadi bulan Mei harus sudah selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Suharto mengaku, pembongkaran bangunan di atas sungai oleh pihak hotel dianggap lambat. Padahal anggota dewan dan SKPD terkait, sudah pernah memberikan instruksi itu sebelumnya.
“Ini penanganannya lambat. Jadi ini merupakan tindak lanjut dalam rangka pembongkaran bangunan yang tidak sesuai, ternyata masih belum ada tindakan. Tadi sudah ada penyampaian dari dewan dan dinas, paling tidak nanti pembongkarannya sebelum Hari Raya lah harus sudah selesai,” tutur Suharto, saat mendampingi Komisi A dan Komisi C.
Saat ditemui SERU.co.id, General Manager Hotel Grand City Batu, M Firman, menampik tuduhan pihaknya tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan di atas sungai tersebut. Firman beralasan, akibat alat berat tidak bisa masuk ke halaman belakang hotel, sehingga pembongkaran hanya bisa dilakukan secara manual.
“Owner kami tidak ada masalah, dengan adanya tuntutan pembongkaran. Tapi alat berat ini yang tidak bisa masuk ke belakang. Terpaksa kami menggunakan alat manual, dengan beberapa pekerja yang kami bagi dengan pembangunan kolam,” kilahnya.
Dengan menggunakan alat manual inilah yang membuat pekerjaan jadi lama, karena membongkar beton juga tidak mudah. Pihaknya juga harus memikirkan, bagaimana caranya membongkar beton, tapi tidak menimbulkan masalah baru.
“Supaya bongkaran betonnya tidak menutup sungai lagi,” pungkasnya. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia