Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto
Mojokerto, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Mojokerto, gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta reperda tentang penyelengaraan pendidikan, pada Kamis (10/2/2022), di ruang rapat Graha Whicesa, gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Ayni Zuroh, yang didamping wakil Ketua masing-masing H. Soleh dan H. Subandi, yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan jajaran Forpimda, Kepala OPD serta anggota DPRD.
Dalam penyampaian pendapatnya, Bupati mengatakan, mencermati ke-2 raperda yang diajukan DPRD, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta efisensi dan efektivitas dalam proses pembentukan raperda khususnya pada pelaksanaannya.
Terkait dengan saran dan masukan terhadap 2 Raperda tersebut.
“Pada Raperda penyelenggaraan pendidikan ada beberapa hal yang perlu disempurnakan berkenaan dengan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi muatan Raperda,” ungkap Bupati.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman, mengingat adanya pedoman tekhnis penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP), sehingga dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri perumahan rakyat No 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan pemukiman, daerah Provindi, daerah dan Kabupaten/Kota.
“Aturan tersebut mengatur recana pembangunan dan pengembangan perumaham dan kawasan permukiman atau RP3KP,” urai Bupati.
“Sesuai Peraturan Menteri No 12 Tahun 2014, RP3KP adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratip,” beber Bupati.
Pada akhir penyampaian pendapatnya Bupati mengungkapkan, terkait ke-2 Raperda tersebut, Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta reperda tentang penyelengaraan pendidikan, masih perlu dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.
“Hal ini sangat penting mengingat perda yang dibentuk tersebut dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” terang Bupati. (mrg/mzm)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan