Malang, SERU.co.id – Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia di Lingkungan Pemerintah Kota Malang resmi di gelar. Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada elemen pengadaan barang/jasa Pemkot Malang, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK).
Perihal pentingnya melakukan pengendalian kontrak serta memberikan penilaian kinerja kepada penyedia barang/jasa. Walikota Malang, Drs H Sutiaji menyampaikan, perlunya PA/KPA untuk menerapkan strategi guna melakukan kontrol dan penilaian kinerja penyedia.
“Terapkan strategi. Paling tidak, prosesnya harus ada evaluasi. Evaluasi tentu kita lakukan sebaik mungkin, dan terus-menerus harus diawasi. Maka, PA/KPA harus selalu mengontrol,” seru Sutiaji, Rabu (9/2/2022).
Pihaknya menambahkan, dengan penilaian kinerja atau evaluasi terhadap performa penyedia barang/jasa, akan berguna sebagai suatu pertimbangan dalam proses pemilihan penyedia.
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Malang ini berharap, fungsi pengendalian kontrak dan penilaian kinerja dapat dikuatkan. Guna mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Malang yang semakin unggul dan terintegrasi.
“Maka kontrol terus menerus, yang harapannya dapat menjadi satu nilai komitmen kita antara perencanaan dan pelaksanaan. Komitmen antara asa dan realita bisa tercapai,” papar penyuka makanan pedas ini.
Apresiasi positif juga disampaikan Walikota Sutiaji atas gelaran ini. Diutarakan olehnya, diseminasi ini akan mendorong pemahaman PA/KPA dalam mengatur strategi pengendallian kontrak maupun dalam memberikan penilaian kinerja.
“Terus kita tiada henti untuk taklim, untuk belajar, dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, kualitas implementasi,” tandasnya.
Sutiaji mengaku, akan mampu mencapai tujuan, apabila kita mau untuk terus berbuat dan terus menerus berubah. Dengan cara harus ada pengayaan kemampuan.
Sementara itu, Kabag ULP, Widjaja juga mengungkapkan hal yang sejalan. Penilaian kinerja penyedia merupakan wujud pembinaan pada pelaku usaha yang dilakukan langsung oleh PA/KPA selaku PPK.
“Yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemilihan penyedia yang menjadi referensi dalam aplikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia),” terang Widjaja.
Aplikasi SIKaP sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data maupun informasi mengenai kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Kabag ULP) Setda Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, dan narasumber kegiatan, Dr H M Fahrurrazi MSi. (jaz/rhd)
Baca juga:
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama