Malang, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan kereta api (KA). Pelayanan tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun barang, agar selamat, aman, dan nyaman sampai tempat tujuan. Kali ini KA mengenalkan layanan ‘Lost and Found’.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pelanggan yang merasa kehilangan barang, baik saat di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun. Penumpang dapat melaporkan barang yang hilang tersebut kepada kondektur yang sedang berdinas di dalam KA.
“Atau dapat menghubungi petugas pengamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang berdinas di stasiun, serta dapat melalui Contact Center KAI 121,” seru Luqman Arif.

Setelah menerima laporan dari pelanggan, selanjutnya petugas KAI akan melakukan pencarian barang tersebut. Apabila barang tersebut dapat ditemukan saat itu juga, akan langsung diserahkan kembali kepada pelapor.
“Jika barang belum bisa ditemukan, akan dilakukan konfirmasi melalui telepon kepada pelapor terkait progres penanganan barang hilang tersebut,” imbuhnya.
Akan tetapi, apabila barang pelanggan telah ditemukan oleh KAI, pelanggan dapat mengambil barang tersebut di Pos Pengamanan wilayah Daop VIII yang tersedia di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Malang.
“Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas untuk dilakukan verifikasi kebenaran dan validitas kepemilikan barang,” ujarnya.
Dalam hal penemuan barang di dalam KA ataupun di lingkungan stasiun, KAI akan langsung memberikan pengumuman atas penemuan barang tersebut melalui pengeras suara. Namun apabila setelah diumumkan, tidak ada pihak yang mengambil barang, maka barang akan disimpan di Pos Pengamanan stasiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang yang ditemukan nantinya akan diberi label barang temuan, serta diverifikasi dan input data kedalam Database Lost and Found yang dimiliki oleh KAI. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam melacak barang hilang sesuai dengan ciri maupun spesifikasi barang yang telah dilaporkan oleh pelanggan maupun calon pelanggan KA.
“Database ini dapat diakses oleh seluruh wilayah kerja KAI, sehingga pelapor yang merasa kehilangan barang dapat melaporkan barang tersebut di seluruh stasiun,” papar Luqman.
Namun demikian, Luqman Arif mengimbau kepada para pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaan, ketika melakukan perjalanan. Baik di lingkungan Stasiun maupun selama berada di dalam KA, meskipun KAI telah menyediakan layanan Lost and Found. (jaz/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan