Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE tersebut merespon semakin meningkatnya kasus covid-19.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” seru Menag Yaqut Cholil Qoumas, Minggu (6/2/2022).
Sejumlah poin menyoroti penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah. Poin lainnya tentang ketentuan jamaah yang akan melakukan ibadah di tempat ibadah, sebagai berikut:
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. Menjaga kebersihan tangan.
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
i. Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Kemenag juga meminta pemimpin ibadah seperti khatib, penceramah, pendeta, pastor, dan lain sebagainya untuk menggunakan masker dan pelindung wajah atau faceshield. Durasi khotbah dibatasi hanya 15 menit.
“Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pendeta, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.” bunyi poin dalam SE tersebut.
Bagi pengurus tempat ibadah, diminta untuk melakukan pengecekan suhu tubuh jemaah dan melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat. Selain itu, jarak antar jemaah adalah paling dekat 1 meter dengan pemberian tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Serta, durasi ibadah maksimal adalah 1 jam.
“Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.” dalam lanjutan poin. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah