Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengumumkan Indonesia telah terbebas dari sanksi yang diberikan Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Lewat keputusan ini, bendera Indonesia dapat kembali berkibar dalam ajang olahraga internasional.
“Kita sudah bisa mengibarkan bendera merah putih di berbagai kejuaraan dunia, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri, dan kita sudah diperkenankan untuk mengirimkan utusan untuk duduk di lembaga-lembaga olahraga internasional,” seru Zainuddin, Jumat (4/2/2022).
Pengumuman pencabutan sanksi disampaikan WADA pada 2 Februari lalu. WADA menilai, Indonesia dan Thailand telah memenuhi kewajiban untuk kembali mendapatkan status sebagai negara yang patuh regulasi.
“Sejalan dengan Standar Internasional untuk Kepatuhan Kode oleh Penandatangan, NADO Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan dan oleh karena itu telah dihapus dari daftar Penandatangan yang tidak patuh,” bunyi pernyataan resmi WADA.
Selain boleh mengibarkan bendera merah putih, Indonesia juga diizinkan menjadi tuan rumah ajang olahraga tingkat regional hingga internasional.
Dalam acara yang digelar Kemenpora, Zainuddin Amali menyampaikan apresiasi terhadap Satgas Percepatan Sanksi WADA dan pihak lainnya. Zainuddin mengimbau kepada LADI untuk menjaga waktu tiga bulan sebagai peninjauan ulang.
“Kerja keras Pak Okto (Ketua Satgas) dan teman-teman dari Tim Satgas, pemerintah mengapresiasi dan terima kasih walaupun belum selesai. Investigasi juga penting, dan kepada dr. Musthofa (Ketua LADI) tiga bulan diberi waktu, dijaga betul ini jangan sampai kita kembali ke uncompliant lagi,” ujar Zainuddin.
“Kita berkomitmen kita akan bersih, kita akan melakukan prinsip-prinsip olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas, tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan kemenangan atau prestasi,” imbuhnya.
Adapun sanksi diberikan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) pada 7 Oktober 2021 lalu dengan masa berlaku satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan karena LADI dinilai tidak patuh terhadap Test Doping Plan (TDP) pada 2020 lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja