Sukses Grebek Sabung Ayam, Polresta Makota Buru Pejudi Pemilik Puluhan Motor

Pemilik lahan sabung ayam berhasil diamankan Polresta Makota. (ist) - Sukses Grebek Sabung Ayam, Polresta Makota Buru Pejudi Pemilik Puluhan Motor
Pemilik lahan sabung ayam berhasil diamankan Polresta Makota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota berhasil menggerebek praktik judi sabung ayam di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Sedikitnya ada enam ekor ayam jago aduan hingga puluhan motor yang ditinggal pemain sabung ayam.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto SIK MSi menjelaskan, mendapatkan informasi pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang soal sabung ayam. Berbekal informasi, petugas menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NH (38), laki-laki yang bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti enam ayam, jam dinding, dadu, buku rekapan, uang tunai Rp95.000 dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian,” seru AKBP Deny Heryanto SIK MSi, Rabu (2/2/2022).

Penggerebekan dilakukan pada sore hari di lahan kosong belakang rumah di Jalan Kedungkandang Timur, Senin (31/01/2022). Satreskrim Polresta Malang Kota dibantu petugas Polsek Kedungkandang bersama anggota.

Senada, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menegaskan, saat ini petugas bakal memburu para pemilik motor yang ditinggalkan di arena sabung ayam. Terlebih saat ini telah mengantongi sejumlah identitas pemilik motor tersebut.

“Kami akan lihat dulu peranan dan status mereka, saat disana sebagai apa. Kami harapkan mereka kooperatif dan datang ke kantor untuk selanjutnya diproses,” ungkap Tinton.

Dari sejumlah informasi, Polresta Malang Kota mengklaim tempat sabung ayam ini tak hanya satu. Sehingga sabung ayam ini diduga juga dilakukan dengan berpindah pindah tempat.

Atas perbuatan NH, pemilik lahan sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP Ayat 1 ke 2E dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagai tambahan, sebelumnya tersangka pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengroyokan dan narkoba. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait