Pemkot Malang Operasi Penindakan Pelanggar Prokes di Sejumlah Titik Kerumunan Massa

Petugas operasi penindakan prokes di kawasan Kayutangan Heritage. (ist) - Pemkot Malang Operasi Penindakan Pelanggar Prokes di Sejumlah Titik Kerumunan Massa
Petugas operasi penindakan prokes di kawasan Kayutangan Heritage. (ist)

Malang, SERU.co.id – Selama sepekan terakhir, setidaknya ada 22 warga yang ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang saat melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes). Hal ini dilakukan karena beberapa minggu terakhir, kasus covid-19 di Kota Malang meningkat, sehingga menggandeng TNI-POLRI, Dishub, nakes dan relawan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Dr Handi Prianto, AP, MSi mengatakan, selama sepekan terakhir dilakukan penindakan kepada 22 pelanggar prokes di Kota Malang. Para pelanggar prokes, kata dia, seperti tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes. Operasi akan terus kami lakukan di berbagai tempat di Kota Malang, termasuk di kawasan Kayutangan Heritage,” jelas Handi Prianto, Senin (31/1/2022).

Sebanyak 17 pelanggar dites usap di tempat, tiga orang di kawasan Kayutangan dan 14 orang di Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ) atau kawasan Soekarno-Hatta.

Beberapa pelanggar prokes dites usap di tempat. (ist) - Pemkot Malang Operasi Penindakan Pelanggar Prokes di Sejumlah Titik Kerumunan Massa
Beberapa pelanggar prokes dites usap di tempat. (ist)

Sisanya, lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi, dengan rincian empat pelaku perorangan dan satu pelaku usaha. Yakni tiga pelanggar di Kayutangan dan dua di salah satu warung kopi daerah Blimbing. Menurutnya, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pengamanan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.  Selain itu, juga Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease,” bebernya.

Handi menambahkan, ada juga Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Serta Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT.

Regulasi tersebut dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait