Blitar, SERU.co.id – Seorang remaja 13 tahun, warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, mengalami aksi penipuan. Aksi tersebut terjadi pada Minggu 23 Januari 2022 lalu. Namun baru dilaporkan ke Polisi pada, Selasa (25 /1/2022).
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika sebelum kejadian, korban bersama temannya mengendarai motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AG 6344 QB di sekitar Jalan Serayu hingga Jalan Ciliwung Kota Blitar.
“Saat berkendara mereka diberhentikan oleh dua orang yang juga menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam, namun tidak diketahui plat nomornya,” kata AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut Momon menyampaikan, setelah berhenti, dua orang tersebut meminta tolong untuk diantarkan dan kemudian kembali ke arah Jalan Serayu.
“Sesampainya di timur jembatan Jalan Serayu korban diberhentikan dan diminta turun dari kendaraan. Selanjutnya, keduanya meminta izin meminjam motor korban. Korban diturunkan di dekat jembatan Jalan Serayu. Sedangkan teman korban diajak berputar-putar, namun kemudian diturunkan di dekat gardu induk PLN di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar,” jelasnya.
Momon menambahkan, sejak saat itu, motor milik korban tidak dikembalikan hingga akhirnya korban merasa telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke polisi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000. Saat ini kami masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa,” pungkas Kasatreskrim Polres Blitar Kota. (fjr/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru