Blitar, SERU.co.id – Seorang remaja 13 tahun, warga Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, mengalami aksi penipuan. Aksi tersebut terjadi pada Minggu 23 Januari 2022 lalu. Namun baru dilaporkan ke Polisi pada, Selasa (25 /1/2022).
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, peristiwa ini bermula ketika sebelum kejadian, korban bersama temannya mengendarai motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AG 6344 QB di sekitar Jalan Serayu hingga Jalan Ciliwung Kota Blitar.
“Saat berkendara mereka diberhentikan oleh dua orang yang juga menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam, namun tidak diketahui plat nomornya,” kata AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut Momon menyampaikan, setelah berhenti, dua orang tersebut meminta tolong untuk diantarkan dan kemudian kembali ke arah Jalan Serayu.
“Sesampainya di timur jembatan Jalan Serayu korban diberhentikan dan diminta turun dari kendaraan. Selanjutnya, keduanya meminta izin meminjam motor korban. Korban diturunkan di dekat jembatan Jalan Serayu. Sedangkan teman korban diajak berputar-putar, namun kemudian diturunkan di dekat gardu induk PLN di Jalan Ir Soekarno Kota Blitar,” jelasnya.
Momon menambahkan, sejak saat itu, motor milik korban tidak dikembalikan hingga akhirnya korban merasa telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke polisi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000. Saat ini kami masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa,” pungkas Kasatreskrim Polres Blitar Kota. (fjr/mzm)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan