Ojol Bakal Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Ojek online bakal dicover BPJS Ketenagakerjaan. (rhd) - Ojol Bakal Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Ojek online bakal dicover BPJS Ketenagakerjaan. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengcover peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), juga Pekerja Penerima Upah (PU). Di Malang pekerja lepas seperti ojek online (ojol) bakal menerima jaminan asuransi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso menjelaskan, Program Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Program ini bagi pekerja yang mempunyai aktivitas ekonomi, tidak membatasi hanya pekerjaan formal, tetapi informal.

Bacaan Lainnya

“Contohnya pemulung, dia punya hak program karena ada aktivitas ekonomi. Kalau untuk ojek online termasuk pekerja mandiri. Karena memang tidak diakui sebagai karyawan mitra,” seru Imam Santoso, ditemui beberapa hari lalu di salah satu kedai makanan Jalan Trunojoyo.

Imam menambahkan, si penyedia jasa aplikasi tidak mau bertanggung jawab. Namun, pihaknya sudah ada pertemuan dengan Grab dan Gojek. Dengan Grab, para ojol akan diotomatiskan dilindungi, bahkan distimulus selama tiga bulan iuran ditanggung oleh grab.

“Kamarin sudah ketemu dengan Pak Fery Kepala Area Grab Malang, nanti juga meluas kepada mitra-mitra yang menyediakan toko-toko makanan dan lain-lain,” bebernya.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan masuk ke dalam sistem aplikasi, sehingga bisa langsung dipotong insentif supaya tidak lupa. Bukan soal nilai rupiah yang dibayarkan, tetapi juga agar lebih efektif dan efisien. Kedepan akan memfasilitasi bisa satu bulan, dua bulan sampai tiga bulan sesuai kemampuan.

“Misalnya saya tidak mau pusing-pusing, saya bayarkan satu tahun. Cuma Rp200 ribu untuk tercover dua program selama satu tahun,” imbuhnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso menjelaskan kepesertaan informal. (jaz)

Pihaknya berharap, agar seluruh masyarakat pekerja Malang Raya mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya yang dilakukan dengan sosialisasi melalui surat kabar, melalui media-media, ataupun langsung ke komunitas-komunitas.

Tidak hanya itu, ada program satu lagi yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dimana ini memberikan satu kepastian bagi pekerja/pegawai yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan insentif bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah fasilitas antara lain mendapat informasi bursa kerja, pelatihan kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerjaan (Kemnaker). Untuk nominal juga dibatasi, menyesuaikan tidak terlalu besar.

“Setiap bulannya sesuai upahnya maksimum 45 persen dari upahnya dan maksimum upah Rp5 juta. Selama pandemi JKP belum, rencana bulan Februari 2022 ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, jumlah peserta jaminam BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah yang sudah terlindungi sampai saat ini sekitar 181 ribu. Untuk yang Bukan Penerima Upah baru 23 ribu orang. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait