Jakarta, SERU.co.id – Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda, Kamis (20/1/2022). Laporan tersebut atas ucapan Arteria yang meminta Jaksa Agung memecat kepala Kejaksaan Tinggi karena menggunakan bahasa Sunda salam rapat DPR.
“Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda,” kata Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja.
Menurut Ari, pernyataan politikus PDIP itu sudah menyinggung masyarakat Sunda, bahkan ucapannya juga menyakiti suku lain. Ari menilai, pernyataan Arteria sebagai sebuah penistaan terhadap suku.
Arteria dilaporkan melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2 dan UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.
Sementara itu, Arteria akhirnya menyampaikan permintaan maafnya setelah diminta klarifikasi oleh PDIP. Sebelumnya, ia mengatakan tidak mau meminta maaf dan mempersilahkan untuk dilaporkan ke MKD DPR RI.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda, atas pernyataan saya beberapa waktu lalu,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan