Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pelaku pencabulan Herry Setiawan. (ist) - Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Pelaku pencabulan Herry Setiawan. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1/2022) digelar secara tertutup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana berupa pengumuman identitas terdakwa. Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan Herry Setiawan.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Tafsir Madani,” kata Asep usai sidang.

Bahkan, JPU meminta majelis hakim merampas harta kekayaan aset terdakwa baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset lainnya, baik yang telah disita maupun belum, untuk dilelang. Hasil dari lelang akan diserahkan kepada negara melalui Pemprov Jawa Barat. Hasil lelang juga akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi yang lahir akibat perbuatan Herry.

“Selanjutnya (hasil lelang) digunakan biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan hidup daripada mereka,” sebut Jaksa.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan, tidak menemukan adanya hal yang meringankan terdakwa. Jaksa menilai, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi untuk melakukan niat jahatnya.

“Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” jelas Asep.

Perbuatan terdakwa juga dianggap menimbulkan dampak luar biasa dan keresahan sosial. Akibat perbuatan tersebut, timbul potensi korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang berdampak sosial.

Adapun Pasal yang menjerat terdakwa adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru Ponpes ini menjadi sorotan publik. Herry diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016. Dalam salinan dakwaan disebutkan, empat dari belasan korbannya dilaporkan hamil dan melahirkan saat kasus ini sedang berjalan. Secara keseluruhan, sebanyak delapan bayi lahir dan tiga masih dalam kandungan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait