Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah memberangkatkan 419 jemaah umrah Indonesia pada Jumat (8/1/2022). Pemberangkatan tersebut adalah yang pertama sejak pandemi melanda pada 2020 lalu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Umrah dan Haji Kemenag Hilman Latief mengatakan, pemerintah mencemaskan kondisi covid-19 yang masih belum usai, terlebih dengan munculnya varian omicron. Kendati demikian, Kemenag menyebut, telah menyiapkan cara untuk mencegah penyebaran tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Kita melakukan PCR jelas dari lembaga yang direkomendasikan. Mereka juga begitu mendarat akan dikarantina maksimal. Di sana peraturan Saudi sudah ketat. Pulangnya ada screening. Ada karantina lagi, PCR berkali-kali dan itu mitigasi,” paparnya, Sabtu (8/1/2022).
Jalur berangkat dan pulang para jemaah umrah ditetapkan melalui one gate policy atau melalui satu pintu, yaitu via Bandara Soekarno-Hatta.
Pemberangkatan jemaah umrah di tengah pandemi ini diharapkan menjadi bukti bagi pemerintah Arab Saudi bahwa Indonesia siap untuk diberikan kuota maksimal haji. Hilman mengatakan, masih terdapat 59 ribu orang yang mengantre untuk umrah.
“Jadi masih banyak lah (yang belum berangkat). Jadi ini umrah istimewa. Umrah rasa haji dan umrah kebangsaan,” ujarnya.
Jemaah umrah perdana di tengah pandemi ini sebetulnya akan diberangkatkan pada pertengahan Desember tahun lalu. Namun, Kemenag menilai kondisi covid-19 yang belum stabil. Pada Januari ini, Kemenag menilai kondisi telah stabil dan dapat memberangkatkan jemaah asal Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah membuka pintu umrah bagi jemaah Indonesia. Suspend yang diterapkan kepada Indonesia telah dicabut pada Desember lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga