Malang, SERU.co.id – Surat Edaran (SE) Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Selanjutnya, mulai 3 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero) kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, ada beberapa syarat bagi penumpang Kereta Api Lokal maupun Kereta Api Jarak Jauh. Selain telah divaksin juga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“KA Jarak Jauh, pertama pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin,” seru Luqman Arif, melalui keterangan resmi.
Selanjutnya, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam. Kedua, bagi pelanggan dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dengan didampingi orang tua.
Sementara untuk kereta api lokal, salah satu persyaratan adalah pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Ketika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin
“Kedua, bagi pelanggan kereta api lokal di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua,” terang Luqman.
Selama pandemi ini, para petugas akan selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan para pelanggan dengan ketat, baik di stasiun maupun diatas KA.
Saat ini, di Daop 8 Surabaya terdapat 11 stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen seharga Rp35 ribu dan 4 stasiun yang melayani Rapid Tes-PCR seharga Rp195 ribu.
Untuk stasiun yang memiliki layanan Antigen dan PCR, yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, dan Wlingi. Sementara stasiun yang memiliki layanan Antigen yakni Stasiun Sidoarjo, Lamongan, Wonokromo, Mojokerto, Bojonegoro, Kepanjen, dan Babat.
Pihaknya menambahkan, layanan Tes Rapid Test PCR dan Antigen di stasiun ini merupakan wujud Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo. Serta Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab Indo utama, serta pihak-pihak lainnya.
“Diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan Antigen dan PCR dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” pungkas Luqman Arif. (jaz/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan