Polresta Makota Berhasil Gagalkan Narkoba 2,6 Kilogram

Konferensi Pers Polresta Makota. (ist) - Polresta Makota Berhasil Gagalkan Narkoba 2,6 Kilogram
Konferensi Pers Polresta Makota. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24), warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena kedapatan membawa narkoba total 2,6 kilogram. Tersangka diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto SIK MSi mengungkapkan, kronologi berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba Minggu (2/1/2022) pukul 21.00. Dengan lokasi di tepi Jalan Kopral Usman Gg Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, SE SIK, melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu. Beratnya lebih dari 1,04 kikogram dan ganja beratnya lebih dari 1,6 kilogram,” seru Kapolresta Malang Kota, saat press release Kamis (6/1/2022).

Buher, sapaan akrabnya menuturkan, tersangka MRD sebagai kurir dan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Dimana narkotika berupa sabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki berinisial A yang diserahkan kepada tersangka MRD.

Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 (satu koma nol empat) kilogram dan ganja sebanyak dua kilogram dengan tujuan diedarkan atas perintah dari A. Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD. Sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD, selama ini sudah 5 (lima) kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

“Dengan adanya pengungkapan sabu 1,04 kg oleh Polresta Malang Kota ini, telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 generasi muda. Dan 1,6 kilogram ganja telah menyelamatkan sekitar 8.000 generasi muda,” tutup Buher. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *