Surabaya, SERU.co.id – Kasus vaksin booster di Surabaya dipastikan masuk ranah ilegal. Hal ini karena vaksin booster belum secara resmi dimulai oleh pemerintah.
Oknum yang melakukan penjualan vaksin secara ilegal rupanya telah beraksi sejak tahun lalu. Merespon hal ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta telah membentuk tim untuk memburu oknum-oknum yang terlibat.
“Ajaran Polrestabes dan Polda telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan terkait dengan informasi tersebut,” kata Nico, Rabu (5/1/2022).
Nico menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas para pelaku. Ia mengatakan, para oknum menggunakan sisa vaksin yang kemudian ditawarkan sebagai vaksin booster kepada orang lainnya. Vaksin sisa dikumpulkan dan kemudian dijual.
“Modusnya adalah sisa-sisa yang ada dikumpulkan kemudian yang bersangkutan menjual kepada orang-orang yang membutuhkan, dengan seolah-olah ini vaksin booster. Sehingga orang-orang dikelabui dan meminta uang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep menegaskan, kasus vaksin booster ilegal ini tidak terkait dengan aparatur pemerintahan dan pejabat setempat. Ia menduga, kegiatan tersebut hanya melibatkan oknum.
“Ini sifatnya motifnya perorangan. Nah ini sedang kami dalami untuk asal daripada vaksin itu sendiri. Berbagai prediksi yang kemungkinan terjadi seperti adanya sisa-sisa dari proses vaksinasi yang dilakukan oleh kita sebut oknum, tenaga vaksinasi yang mungkin menyalahgunakan sisa vaksinasi ini. Ini yang sedang kami dalami,” tutur Yusep kepada CNN Indonesia.
Sebelumnya, kegiatan vaksin booster ilegal diketahui mematok harga Rp 250 ribu dengan vaksin Sinovac. Tim investigasi mendeteksi terdapat tiga lokasi yang menjadi tempat praktik vaksin booster ilegal. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan