Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan di Polda Jabar Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Habib Bahar bin Smith. (ist) - Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan di Polda Jabar Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Habib Bahar bin Smith. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tokoh agama Habib Bahar bin Smith ditahan di Rutan Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam. Bahar bin Smith sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” ungkap Ibrahim, Selasa (4/1/2022).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, hasil penyidikan dan pemeriksaan mendapatkan dua alat bukti yang sah. Demi kepentingan penyidikan, pihaknya menahan Bahar bin Smith dan pengunggah video inisial TR.

“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.

Lebih lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan Bahar bin Smith berdasarkan alasan yang subjektif dan objektif. Ia memaparkan, penyidik khawatir Bahar bin Smith dan pengunggah video TR akan mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan objektif adalah karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dalam sebuah video ceramah, yang diunggah oleh pemilik kanal Youtube TR, diduga mengandung berita bohong. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Selain Bahar, pemilik kanal Youtube TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Jabar. Pihak berwenang menyebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait