Jakarta, SERU.co.id – Tiga petugas aviation security (avsec) dipecat usai melakukan pelanggaran dengan mengawal Habib Bahar bin Smith saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. PT Angkasa Pura II mengatakan, ketiga petugas itu telah melanggar standar operating procedure (SOP).
Tindakan mereka yang melakukan penjemputan dan pendampingan kepada penumpang bukan merupakan SOP dari avsec. Selain itu, ketiganya sudah meninggalkan area kerja tanpa melapor kepada atasan.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” bunyi keterangan SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.
Dalam keterangan itu disebutkan jika SOP dari avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbarangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar terlihat tiga petugas avsec menjemput Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Saat Bahar baru keluar pesawat, ketiganya terlihat mencium tangan secara bergantian.
Para petugas itu kemudian mengawal Bahar hingga ke area luar Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar merespons pemecatan itu sangat berlebihan dan zalim.
“Berlebihan itu kalau sampai ada pemecatan, zalim itu. Bulan Ramadhan lagi puasa, berhenti sebentarlah zalimnya,” kata Aziz. (hma/rhd)