Jember, SERU.co.id – Petugas gabungan melakukan operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik persimpangan jalan Kabupaten Jember, Selasa (14/12/2021).
Operasi ini dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dengan tujuan untuk menertibkan pengamen, pengemis, gelandangan, dan badut yang mengganggu ketertiban umum.
“Syukur alhamdulillah sampai siang ini kita sudah melaksanakan penertiban dan dapat kita tertibkan sebanyak 26 orang,” seru Sekretaris Satpol-PP Jember, Gatot Triyono.
Menurut Gatot, puluhan gelandangan tersebut langsung didata dan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) di Jalan Tawes No. 306 Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
“Kita bawa ke Liposos, kita data dan kita assessment. Sedangkan alat peraga yang mereka gunakan kita amankan 1×24 jam,” bebernya.
Gatot menyampaikan, tidak hanya pendataan yang akan dilakukan pada para PMKS. Tetapi juga akan dilakukan swab bagi para PMKS yang belum melaksanakan vaksin akan dilakukan vaksinasi.
“Jadi ini sekaligus kita masukkan disini. Kita swab semua dan sekaligus yang belum vaksin akan kita lakukan vaksinasi. Ini juga termasuk untuk mempercepat cakupan vaksinasi di Kabupaten Jember,” tuturnya.
Sekretaris Satpol-PP Jember ini juga menjelaskan, operasi penertiban yang dilakukan di 12 titik ini, sudah menjaring 26 PMKS. Dan 50 persennya yakni muka-muka lama yang sudah berulangkali ditertibkan.
“Sebagian 50 persen lebih ini pemain lama, dan ada tambahan badut ini yang cukup meresahkan. Laporan dari warga selain mengganggu kemacetan lalu lintas, juga rawan kriminal karena wajahnya tidak terlihat,” pungkasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan