Banyuwangi, SERU.co.id – Angka perceraian di Kabupaten Banyuwangi cukup tinggi. Rata-rata kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi didominasi faktor ekonomi yang menyebabkan pasangan suami istri mengajukan gugatan perceraian.
Dalam kurun waktu satu tahun ini, sedikitnya lima ribu lebih perempuan di Banyuwangi menjadi sigle parents atau berstatus ibu kepala rumah tangga alias janda.
Faktor ekonomi sangat berpengaruh pada renggangnya hubungan rumah tangga di Kabupaten Banyuwangi yang berakhir pada perceraian.
Panitera PA Banyuwangi, Subandi mengatakan angka perceraian sejak Januari hingga November 2021 di Bumi Blambangan ini, ada sebanyak 5.330 perkara.
“Kasus perceraian didominasi permasalahan ekonomi,” kata Subandi, Senin (13/12/2021).
Subandi menjelaskan, jika diklasifikasikan faktor penyebab perceraian yang menduduki peringkat pertama yaitu faktor ekonomi sebanyak 2.787 perkara, sedangkan perselisihan dan pertengkaran rumah tangga sebanyak 1.924 perkara.
Menurutnya, menjalani kehidupan berumah tangga itu harus saling komunikasi antar pasangan. Apalagi, saat menikah suami belum berpenghasilan atau belum bekerja, secara fisik pernikahan itu memenuhi syarat, tapi secara rohoni masih belum
“Persoalan pasangan suami istri mengajukan gugatan perceraian itu karena suami belum berpenghasilan, faktor utamanya ya ekonomi,” tuturnya.
Subandi membeberkan, rata-rata per bulannya PA Banyuwangi melaksanakan sidang perceraian antara 127-330 pasangan suami istri.
Melihat data tingkat perceraian tersebut, Panitera PA Banyuwangi perlu adanya penyuluhan hukum ke masyarakat. Disamping itu, peran orang tua sebelum menikahkan anaknya harus melihat usia dan kedewasaan anak, baik dewasa tingkat pemikiran maupun dewasa dalam menjalankan biduk rumah tangganya nanti.
Disamping itu, stakeholder juga harus diikutsertakan untuk melakukan penyuluhan perkawinan untuk menekan angka perceraian di Banyuwangi ini.
“Untuk menekan angka perceraian harus dilakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, dalam penyuluhan hukum itu juga disertakan stakeholder yang berkompeten, untuk menangani masalah perceraian ini,” harapnya. (aar)
Baca juga:
- KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA
- Kapolres Batu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Baru di Lingkungan Polres Batu
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris