Jakarta, SERU.co.id – Masa karantina bagi pelaku perjalanan baik warga asing maupun WNI, ditambah menjadi 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (1/12/2021) guna mencegah penyebaran varian Omicron.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.
Aturan terbaru ini akan diterapkan mulai 3 Desember 2021. Serta, berlaku bagi orang yang akan masuk ke Indonesia dari 11 negara yang dilarang.
Dengan tambahan hari karantina ini, sekaligus menghapus aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan karantina selama 7 hari.
Selain aturan karantina, pemerintah mengimbau masyarakat yang akan ke luar negeri untuk mengurungkan niatnya. Meski demikian, pemerintah tidak secara langsung melarang masyarakat untuk keluar negeri.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujar Luhut.
Adapun 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia adalah:
-Afrika Selatan
-Botswana
-Namibia
-Zimbabwe
-Lesotho
-Mozambique
-Eswatini
-Malawi
-Angola
-Zambia
-Hongkong
(hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Resmikan Klinik NU, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bertambah
- Pemerintah Mulai Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja dan Guru Honorer di Bulan Juni
- Kapolres Batu Bersama Forkopimda Kota Batu Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
- Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Malang dan Pemkot Batu Buka Pelayanan di MPP Among Tani
- Wali Kota Malang Bersama Forkopimda Ngalam Rijik Bersihkan Alun-alun Hingga Kayutangan